Cari Blog Ini

Jumat, 24 Juni 2011

Lolos dari Perompak Somalia, Gaji olos dari Perompak Somalia, Gaji Setahun 9 ABK Raib Setahun 9 AB


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Bantuan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (PBHTKI) mendesak pemerintah untuk memperhatikan sembilan korban perampok Somalia. Alasannya, gaji setahun bekerja raib lantaran dipulangkan setelah kapal mereka dibajak perompak Somalia.
Ke sembilan ABK itu antara lain, Edi Supriyanto (28), Yasno (30), Octiansah (34), Amier Hidayat (37), Slamet Riyadi (29), Saparudin (23), Japar (27), Agretas Bertolomeos (37), dan Ahmad Yani (31).
"Ibarat sudah jatuh tertimpa tanggap pula. Mereka dipulangkan tanpa digaji selama 1 tahun bekerja dan asuransi sebagai mana diatur dalam surat perjanjian kerjasama ABK," kata Benhard Nababan, Ketua PBHTKI, usai beraudiensi dengan Komisi IX DPR, Jumat (24/06/2011).
Untuk diketahui, Pada 28 Maret tahun lalu, kapal tempat mereka bekerja dibajak gerombolan perompak Somalia. Beruntung, kapal perang Amerika USS Halyburton FFG 40 berhasil membebaskan mereka bersama empat warga lainnya. Setelah lolos, mereka pun diserahkan ke KBRI Muscat Oman.
Dijelaskan, sekembali ke Indonesia, sembilan orang ABK ini pun mengadu ke Direktorat WNI dan BHI Kemenlu, Kemenhub, BNP2TKI, dan Kemenakertrans.
Bukan sekedar mengadu, sembilan ABK yang direktrut PT Surya Mitra Bahari melalui agency Jia Feng Yi Co LTD pun kini menjadi bidikan.
"Kami berencana mempidanakan PT Surya Mitra Bahari atas dugaan praktek tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, kami pidanakan karena tidak memiliki surat ijin pelaksana penempatan tenaga kerja. Termasuk, dugaan penggelapan gaji ABK," kata Benhard.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar