JAKARTA, KOMPAS.com — Penggunaan bahasa Indonesia
semakin meluntur. Kebanggaan para elite dan pejabat menggunakan bahasa
Indonesia pun dinilai semakin meluntur. Kepala Badan Bahasa, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Agus Dharma mengatakan, para elite, baik di
level eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, cenderung tak menggunakan
bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
"Dari perkataan-perkataan mereka, ada
kecenderungan tidak bangga menggunakan bahasa Indonesia," kata Agus.
Agus menilai, para elite yang seharusnya memberikan contoh penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar saat ini justru lebih banyak menyelipkan bahasa asing, terutama Inggris, dalam kata-kata yang diucapkan. Agus mengatakan, hal ini menunjukkan adanya kemunduran besar dalam penggunaan bahasa Indonesia.
"Perhatikan contoh para elite kita yang berbicara dalam bahasa Indonesia. Sudah diajarkan dengan baik, masih diulangi dengan bahasa Inggris. Malu kita" ujarnya.
Ia menjelaskan, padahal pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya mengharuskan untuk menggunakan bahasa Indonesia di dalam atau di luar negeri. Nantinya akan keluar Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. PP itu akan melahirkan perpres, dan kemudian peraturan menteri (permen) tentang pedoman penggunaan bahasa Indonesia.
"Para elite harus menggunakan bahasa Indonesia, kecuali ketika di luar negeri dan tempatnya mewajibkan bahasa lain," kata Agus
Perhatikan contoh para elite kita yang berbicara dalam
bahasa Indonesia. Sudah diajarkan dengan baik, masih diulangi dengan
bahasa Inggris. Malu kita.
Agus menilai, para elite yang seharusnya memberikan contoh penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar saat ini justru lebih banyak menyelipkan bahasa asing, terutama Inggris, dalam kata-kata yang diucapkan. Agus mengatakan, hal ini menunjukkan adanya kemunduran besar dalam penggunaan bahasa Indonesia.
"Perhatikan contoh para elite kita yang berbicara dalam bahasa Indonesia. Sudah diajarkan dengan baik, masih diulangi dengan bahasa Inggris. Malu kita" ujarnya.
Ia menjelaskan, padahal pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya mengharuskan untuk menggunakan bahasa Indonesia di dalam atau di luar negeri. Nantinya akan keluar Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. PP itu akan melahirkan perpres, dan kemudian peraturan menteri (permen) tentang pedoman penggunaan bahasa Indonesia.
"Para elite harus menggunakan bahasa Indonesia, kecuali ketika di luar negeri dan tempatnya mewajibkan bahasa lain," kata Agus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar